PERATURAN
DAERAH YANG MENGATUR TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
07 Januari, 2020
Paper
Kebijakan Peraturan Perudang- undangan Medan, 07 Januari 2020
PERATURAN
DESA NO 01 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (TNGL)
Dosen
Penanggung Jawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun
Oleh:
Samuel
Frans Sirait
181201110
HUT
3C

PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penyusun sehingga
dapat menyelesaikan paper yang berjudul ” Peraturan Desa No 01 Tahun 2010
Tentang Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (Tngl)” ini tepat pada waktunya. Paper ini disusun sebagai salah tugas mata kuliah
Kebijakan Peraturan Perundang-Undang Kehutanan
Program Studi Kehutanaan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera
Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggung
jawab tugas mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undang Kehutanan, Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si sehingga
paper ini dapat selesai.
Akhir kata penulis ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu dalam menyelesaikan paper ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala
kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan laporan ini.
Semoga laporan ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.
Medan,
Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Keberadaan hutan konservasi merupakan kekayaan
negara yang dikelola dengan tujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
umat manusia yang harus dijaga kelestarianya dan disyukuri sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa. Manfaat hutan sangat besar dirasakan terutama oleh
masyarakat yang tinggal disekitar hutan dan di dalam hutan. Masyarakat tersebut
memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sumberdaya hutan dalam memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari. Ketergantungan masyarakat sekitar hutan dengan
sumberdaya hutan dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: adat istiadat
dan budaya masyarakat, jenis mata pencaharian, tingkat pendapatan penduduk,
tingkat pendidikan dan tingkat pertumbuhan penduduk.
Taman Nasional Gunung Leuser (selanjutnya disebut
TNGL) merupakan salah satu warisan dunia yang berada di Indonesia. TNGL adalah
sebuah kawasan hutan konservasi sehingga Pemerintah Indonesia dan dunia
Internasional memberikan perhatian yang serius terhadap kondisi kawasan
tersebut, yaitu dengan dibentuknya Yayasan Leuser Internasional.3 Yayasan ini
merupakan kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa untuk
mengelola Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang di dalamnya juga terdapat
kawasan TNGL. Agar penanganan KEL sekaligus TNGL dapat optimal, Uni Eropa
menginvestasikan dana sekitar 29 juta dolar Amerika Serikat sejak tahun 1995
sampai 2002 melalui Unit Manajemen Leuser yang berpusat di Medan.
Perhatian yang diberikan oleh dunia internasional
itu terkait dengan manfaat TNGL bagi kelangsungan hidup di muka bumi ini. TNGL
merupakan paru-paru bumi sehingga ekosistem TNGL perlu dilestarikan. Akan
tetapi, aktivitas manusia yang berkeinginan untuk merusak kawasan TNGL juga
berlangsung. Apabila kawasan TNGL terus dieksploitasi akan berakibat buruk pada
kehidupan di muka bumi ini. TNGL kendati
termasuk kawasan konservasi tidak berarti tidak dapat dimanfaatkan. Dalam hal
ini, konservasi berarti pemanfaatan secara bijaksana, yang menunjang pembangunan
berkelanjutan. Defenisi konservasi menurut International Union for Conservation
of Nature and Natural Resources (IUCN) adalah “pengelolaan penggunaan manusia
atas biosfer, sehingga dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan terbesar pada
generasi sekarang, sementara memelihara potensinya untuk memenuhi kebutuhan dan
aspirasi generasi-generasi masa depan”. Dengan demikian, konservasi itu positif
mencakup pelestarian, pemeliharaan, pemanfaatan berkelanjutan, pemulihan dan
peningkatan mutu lingkungan alamiah.
Seiring
dengan definisi di atas, TNGL sebagai kawasan konservasi bertujuan ganda,
yakni; 1). perlindungan dan pengawetan secara mutlak terhadap tipe-tipe
ekosistem dan keanekaragaman jenis, 2). pemanfaatan secara terkendali ekosistem
dan keanekaragaman jenis tersebut sebagai sumber daya alam bagi kesejahteraan
masyarakat luas secara lestari. Kendati peruntukan hutan konservasi itu telah
diatur sedemikian rupa, namun tidak tertutup kemungkinan kegiatan manusia di
luar tujuan dari yang ditetapkan itu, baik kegiatan ilegal maupun legal. Hal yang sama terjadi juga di kawasan TNGL.
Sejak berstatus sebagai taman nasional tidak berarti kegiatan manusia di luar
peruntukan kawasan menjadi hilang, seperti pemburuan hewan, perambahan, illegal
loging, dan kegiatan pariwisata. Padahal sebagai kawasan konservasi, TNGL
seharusnya dipelihara mengingat hutan selain merupakan aset bangsa Indonesia,
juga menjadi bagian dari kepentingan dunia. Oleh karena itu, pengelolaan hutan
secara lestari merupakan "conditio sine qua non", yang artinya suatu
persyaratan mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar, namun dengan tetap
memperhatikan kepentingan bangsa dan masyarakat setempat . Pengelolaan taman
nasional harus melibatkan seluruh stakeholders, termasuk masyarakat setempat
baik yang berada di dalam kawasan maupun di daerah penyangga. Hal itu
dimaksudkan agar jangan sampai terjadi kasus di mana masyarakat hanya dijejali
informasi tentang kebaikan taman nasional secara umum, sementara kehidupan
masyarakat setempat justru terancam akibat pelarangan untuk beraktivitas.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengolahan Taman Nasional Gunung
Leuser?
2. Bagaimana Efektivitas Penerapan Perdes Di
Kawasan Tngl ?
3. Bagaimana Efektivitas Penyusunan Perdesa?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pengolahan Taman Nasional Gunung Leuser.
2. Untuk Mengetahui Efektivitas Penerapan Perdesa
Kawasan TNGL.
3.
Untuk Mengetahui Efektivitas Penyusunan Perdes
BAB II
ISI
2.1 Pengolahan
Taman Nasional Gunung Leuser
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 1.094.692
hektar merupakan suatu kawasan
konservasi yang terletak di dua propinsi Indonesia yaitu Sumatera Utara dan
Nanggroe Aceh Darussalam. TNGL juga merupakan salah satu dari 2 kawasan
konservasi lainnya (Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit
Barisan Selatan) yang telah ditetapkan oleh badan dunia United Nations
Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai “Tropical
Rainforest Heritage of Sumatra” atau Warisan Dunia Hutan Tropis Sumatra
(Tropical Rainforest of Sumatra, 2004). Pengertian kawasan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya (UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Konservasi Suaka Alam dan
Konservasi Pelestarian Alam). Salah satu contoh bentuk kawasan konservasi
adalah Taman Nasional. Penetapan kawasan konservasi merupakan implementasi
strategi konservasi ekosistem dan strategi konservasi in-situ yang diarahkan
sebagai fungsi pokok perlindungan/suaka dan pelestarian alam.
TNGL merupakan suatu kawasan konservasi yang
memiliki nilai penting dari kekayaan flora dan faunanya, juga dari sisi layanan
ekologis. Dari sisi keanekaragaman hayati, kawasan ekosistem Leuser merupakan
habitat (tempat tinggal) terbesar bagi Orangutan Sumatera (Pongo abelii).
Orangutan Sumatra merupakan jenis satwa endemik (jenis satwa yang hanya dapat
ditemui di tempat tertentu) Sumatra.
Dari sisi nilai layanan ekologis, tutupan dan struktur ekosistemnya
memiliki fungsi penting dalam memelihara ketersediaan air, iklim,
serta system penyangga kehidupan lainnya (Tentang
TNGL). TNGL sebagai suatu kawasan Taman Nasional (TN) merupakan kawasan
pelestarian alam, yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Namun demikian di dalam pengelolaannya,
kawasan ini menghadapi berbagai tantangan yang mengancam kelangsungan
kelestarian dan keberadaan ekosistem dan kekayaan alam di dalamnya. Berdasarkan
nomenklatur ancaman konservasi yang ditetapkan oleh International Union of
Nature Conservation (IUCN), beberapa ancaman terhadap kelangsungan kelestarian
TNGL adalah: Kategori ancaman IUCN : 7
(perubahan (modifikasi) sistem alami) : 7.3. modifikasi ekosistem lainnya Perambahan kawasan hutan: aktivitas membuka
kawasan hutan TNGL menjadi perkebunan skala besar dan kecil telah mengakibatkan
kerusakan habitat dan ekosistem.
Kategori ancaman IUCN : 5 (penggunaan sumber daya biologi) : 5.3.
penebangan kayu & pemanenan kayu Illegal loging (penebangan hutan): sampai
dengan tahun 2006 perusakan hutan dengan
penebangan liar menjadi kegiatan yang sangat mengancam kawasan TNGL wilayah
Besitang. Kategori ancaman IUCN : 1 (pembangunan hunian & komersil : 1.1.
wilayah perumahan Pendudukan kawasan
TNGL oleh eks pengungsi asal Aceh, sebagai akibat konflik militer Aceh (disusul
dengan bencana tsunami): Menurut data Balai Besar TNGL tahun 2007 pengungsi
yang membuka hutan menjadi pemukiman dan perladangan mencapai ± 500 kepala
keluarga. Kategori ancaman IUCN: 5
(Penggunaan Sumber Daya Alam Hayati): 5.1 Perburuan dan pengambilan hewan
daratan. Perburuan (Perburuan & Pengambilan Hewan Daratan): Kebiasaan atau
kegemaran memasang jerat, serta masuknya satwa termasuk orangutan dan gajah ke
area ladang masyarakat memicu perburuan yang berakibat pada ancaman berkurangnya
populasi satwa liar.
2. 2. Efektivitas
Penerapan Perdes Kawasan TNGL
Di era otonomi daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor
72 tahun 2005 menyediakan ruang legal kepada pemerintah desa untuk mengatur dan
mengelola desa melalui pembentukan peraturan desa (Pasal 5 ayat 2). Selanjutnya, arahan yang lebih detail dalam
pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan.
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 29 tahun 2006. Sayangnya, pedoman ini lebih banyak memuat hal-hal teknis
terkait penulisan dan format, serta tidak menyediakan panduan yang dapat
digunakan untuk mendefinisikan permasalahan secara tepat maupun penjelasan
mengenai proses yang idealnya dilakukan (selain bahwa masyarakat dapat
memberikan masukan secara lisan/tertulis).
Di dalam konteks psikologi sosial, aturan yang di
dalam kelompok yang mengindikasikan bagaimana anggota kelompok harus atau tidak
harus bertindak disebut dengan norma . Norma dibedakan menjadi dua jenis yaitu
injunctive norm dan descriptive norm.
Injunctive norm adalah perilaku yang seharusnya dilakukan dan umumnya
dinyatakan secara eksplisit atau pun tertulis;
sedangkan descriptive norm adalah perilaku yang umumnya ditampilkan oleh
kebanyakan orang. Peraturan desa
merupakan suatu bentuk injunctive norm sebagai cara untuk mengelola
komponen-komponen yang ada di dalam pemerintah desa. Namun demikian, secara
teoritis, injunctive norm cenderung diabaikan dibandingkan dengan descriptive
norm. Pentingnya partisipasi para pengguna sumberdaya alam (resource users)
serta peranan norma deskriptif dalam hal
ini menunjukkan bahwa teori psikologi
sosial mengenai pengaruh sosial (sosial influence) terutama terkait norma
sosial dan konformitas memiliki relevansi yang mendasar bagi efektifitas
penerapan suatu aturan pengelolaan sumberdaya alam di tingkat lokal.
Pengaruh sosial (social influence) didefinisikan
sebagai usaha untuk mengubah sikap, kepercayaan (belief), persepsi, atau pun
tingkah laku satu atau beberapa orang lainnya. Terdapat tiga tipe pengaruh
sosial yang penting yaitu: konformitas (conformity), ketaatan (compliance), dan
kepatuhan terhadap otoritas (obedience). Norma sosial diikuti manusia jika
terdapat tekanan-tekanan untuk bertingkah laku dengan cara-cara yang sesuai
dengan aturan sosial. menyebutkan bahwa konformitas dan non konformitas
merupakan hasil dari kebebasan individual (individual freedom) dalam menentukan
pilihan. Lebih detil disebutkan bahwa konformitas dan non-konformitas merupakan
bagian dari suatu proses yang sama dalam membuat keputusan diantara alternatif
yang tersedia.
2.3 Untuk
Mengetahui Efektivitas Penyusunan Perdes
Penyusunan perdes menggunakan pintu masuk diskusi
melalui ekowisata dengan harapan dapat mendorong semangat untuk melakukan
perlindungan dan pengawasan terhadap kondisi hutan TNGL yang masih dalam
keadaan alaminya. Namun demikian, strategi ini tidak dibarengi dengan pemahaman
yang memadai mengenai definisi dan prinsip dasar dari ekowisata maupun
hubungannya dengan ancaman perambahan hutan yang terjadi di dalam kawasan.
Sebagai implikasinya, strategi ini kurang dapat menggagas secara spesifik
tujuan bersama (shared goal) yang dipengaruhi dari adanya anggapan bahwa
pengelolaan sumberdaya hutan merupakan masalah bersama.
Proses penyusunan perdes telah dilakukan dengan
menggunakan pendekatan partisipasif dalam pengambilan keputusan, dengan
dilibatkannya berbagai perwakilan dari pemangku kepentingan yang ada di Desa
Mekar Makmur. Kualitas partisipasi
pemangku kepentingan dapat ditingkatkan dengan
menghadirkan pakar ekowisata dan atau telah memiliki pengalaman dalam
mengembangkan ekowisata di dalam kawasan konservasi serta meningkatkan keterwakilan
dari kelompok pelaku perusakan hutan, kelompok pengungsi, maupun pengambil
keputusan di tingkat Balai Besar TNGL.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Keberadaan
hutan konservasi merupakan kekayaan negara yang dikelola dengan tujuan
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia yang harus dijaga
kelestarianya dan disyukuri
2. Taman
Nasional Gunung Leuser (selanjutnya disebut TNGL) merupakan salah satu warisan
dunia yang berada di Indonesia
3. TNGL
merupakan suatu kawasan konservasi yang memiliki nilai penting dari kekayaan
flora dan faunanya, juga dari sisi layanan ekologis.
4. Di era
otonomi daerah, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 menyediakan ruang legal kepada
pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola desa melalui pembentukan peraturan
desa (Pasal 5 ayat 2).
5. Penyusunan
perdes menggunakan pintu masuk diskusi melalui ekowisata dengan harapan dapat
mendorong semangat untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap kondisi
hutan TNGL yang masih dalam keadaan alaminya.
3.2 Saran
Sebaiknya dalam mengelolah dan memanfaatkan alam
haruslah di lakukan denga cara yang benar agar tidak merusak lingkungan sekitar
dan mengancam kehidupan flora dan fauna yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Siburian, R, 2006. Pengelolaan Taman Nasional Gunung
Leuser Bagian Bukit Lawang Berbasis
Ekowisata. Jurnal Masyarakat dan Budaya. 8(1): 67-69.
Wirawan, N. P.S, 2011. Peraturan Desa Tentang
Ekowisata Damar Hitam: Apakah Telah Menjadi Solusi Bagi Pengelolaan Sumberdaya
Alam yang Lestari.
Yulizar, Agus H
Dan Nandi K, 2014. Konservasi Damar Mata Kucing (Shorea javanica) Berbasis
Masyarakat Di Zona Tradisional Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Media
Konservasi . 19(2): 73 – 80.








